Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua dan Sekretaris. (2) Ketua Dewan Pertimbangan dijabat oleh Gubernur Kepulauan Riau. (3) Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Ketua Harian. (4) Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Sekretaris. (5) Penunjukan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat Dewan Pertimbangan yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (6) Ketua, Ketua Harian, dan Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda