Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Sistem perencanaan penganggaran UMRAH disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran UMRAH diusulkan oleh Rektor kepada Menteri.
(3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip nirlaba, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu dan akses berkeadilan.
(4) UMRAH menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UMRAH diaudit oleh auditor internal dan ekternal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
