Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem perencanaan penganggaran UMRAH disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (2) Rencana anggaran UMRAH diusulkan oleh Rektor kepada Menteri. (3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip nirlaba, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu dan akses berkeadilan. (4) UMRAH menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UMRAH diaudit oleh auditor internal dan ekternal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 114 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id