Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan UMRAH untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat;
c. menyusun norma akademik untuk disampaikan kepada Senat;
d. menyusun kode etik civitas akademika untuk disampaikan kepada Senat;
e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun UMRAH;
f. menyusun dan/atau mengubah Rencana Strategis 5 (lima) tahun UMRAH;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) UMRAH;
h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan UMRAH;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menjatuhkan sanksi kepada civitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
k. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. membina dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan;
m. menerima, memberhentikan, membina, dan mengembangkan mahasiswa;
n. mengelola anggaran UMRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan UMRAH kepada Menteri;
q. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat;
r. membina dan mengembangkan hubungan UMRAHdengan alumnidan semua pemangku kepentingan; dan
s. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
