Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
