Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UMRAH menyelenggarakan pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester yang bobot belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester. (2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) minggu. (3) Semester gasal dilaksanakan pada bulan September sampai dengan bulan Februari tahun berikutnya. (4) Semester genap dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan bulan Agustus tahun berjalan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahun akademik dan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Senat.
Koreksi Anda