Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Rektor menunjuk salah satu wakil dekansebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
