Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) UMRAH menjalin kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha dan/atau pihak lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional/daerah;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(3) Kerja sama yang dilakukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda
