Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan, sekretaris lembagaditetapkan sebagai ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda