Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian dosen dilaksanakan oleh Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 98 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id