Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian dosen dilaksanakan oleh Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
