Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan kepala UPT diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
