Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan kepala UPT diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda