Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Dosen UMRAH terdiri atas:
a. dosen pegawai negeri sipil (PNS);
b. dosen tetap; dan
c. dosen tidak tetap.
(2) Dosen PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dosen yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dosen yang tidak diangkat oleh Pemerintah (bukan pegawai negeri sipil/bukan aparatur sipil Negara).
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap di UMRAH.
(5) Jenjang jabatan dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(6) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diangkat sesuai dengan kebutuhan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Dosen Tetap dan dosen tidak tetap diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
