Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UMRAH berpedoman pada norma dan kebijakan akademik yang mengacu pada visi, misi, dan tujuan UMRAH. (2) Norma dan kebijakan akademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima; b. pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi; c. kerangka dasar dan struktur kurikulum serta kurikulum program studi; d. proses pembelajaran; e. penilaian dan evaluasi hasil belajar; f. persyaratan kelulusan; dan g. wisuda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 73 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id