Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum UMRAH dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi.
(2) Kurikulum untuk setiap program studi di UMRAH dikembangkan dan ditetapkan oleh UMRAH mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memenuhi elemen kurikulum sebagai berikut:
a. landasan kepribadian;
b. penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga;
c. kemampuan dan keterampilan berkarya;
d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; dan
e. penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditinjau secara berkala, sesuai dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan masyarakat, dengan selalu mengutamakan keunggulan UMRAH.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum ditetapkan oleh Senat.
Koreksi Anda
