Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
