Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Misi UMRAH:
a. Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas baik teori maupun praktik untuk menghasilkan lulusan yang handal di Provinsi Kepulauan Riau khususnya dan INDONESIA pada umumnya;
b. Melaksanakan penelitian di berbagai disiplin ilmu pada umumnya untuk memberi kontribusi pemikiran kepada pemerintah daerah khususnya dan pemerintah pada umumnya;
c. Melaksanakan penerapan untuk menemukan terobosan baru, teknologi baru di bidang kemaritiman; dan
d. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan teknologi tepat guna untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
Koreksi Anda
