Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi UMRAH: a. Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas baik teori maupun praktik untuk menghasilkan lulusan yang handal di Provinsi Kepulauan Riau khususnya dan INDONESIA pada umumnya; b. Melaksanakan penelitian di berbagai disiplin ilmu pada umumnya untuk memberi kontribusi pemikiran kepada pemerintah daerah khususnya dan pemerintah pada umumnya; c. Melaksanakan penerapan untuk menemukan terobosan baru, teknologi baru di bidang kemaritiman; dan d. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan teknologi tepat guna untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id