Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemimpin UMRAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas; d. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda