Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Pemimpin UMRAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas;
d. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
