Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima di UMRAH, sebagai berikut. a. Persyaratan menjadi mahasiswa UMRAH program diploma dan sarjana: 1. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah atau setingkat atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; dan 2. memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan UMRAH. b. Persyaratan menjadi mahasiswa UMRAH program magister dan profesi: 1. memiliki ijazah atau surat keterangan lulus program sarjana atau setingkat atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; dan 2. memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan UMRAH. c. Persyaratan menjadi mahasiswa UMRAH program doktor: 1. memiliki ijazah atau surat keterangan lulus program magister atau setingkat atau memperoleh memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman atau lulusan program sarjana atau diploma empat yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa; dan 2. memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan UMRAH. (2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai prosedur, tata cara, dan persyaratan menjadi mahasiswa UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda