Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Maritim Raja Ali Haji,yang selanjutnya disebut UMRAH, adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta UMRAH adalah peraturan dasar dasar pengelolaan UMRAHyang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasionalUMRAH.
3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang ditempuh melalui program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
5. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
6. Sivitas akademika UMRAH adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UMRAH.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Tenaga kependidikan adalah pegawai UMRAH yang mengabdikan diri untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
9. Rektor adalah Rektor UMRAH yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan UMRAH untuk dan atas nama Menteri.
10. Senat adalah SenatUMRAH yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
