Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pembinaan kemahasiswaan, Rektor membuat pedoman pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
