Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Wisuda diselenggarakan Rektor sesuai dengan Kalender Akademik.
(2) Syarat mengikuti wisuda sebagai berikut:
a. menyerahkan keputusan kelulusan dari fakultas yang bersangkutan;
b. menyerahkan surat keterangan bebas pinjaman perpustakaan dari perpustakaan UMRAH;
c. menyerahkan bukti unggah karya ilmiah pada laman yang dapat diakses secara daring (online); dan
d. menyerahkan segala persyaratan lain sebagai kelengkapan sesuai dengan ketentuan.
(3) Pendaftaran wisuda dilayani sejak tanggal kelulusan sampai 4 (empat) minggu sebelum hari wisuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan wisuda ditetapkan oleh Senat.
Koreksi Anda
