Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin UMRAH terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian; c. Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio; d. Ketua Lembaga dan Sekretaris Lembaga; dan e. Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Dosen di lingkungan UMRAH dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, dan wakil dekan. (3) Dosen di lingkungan UMRAH dapat diangkat sebagai ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis. (4) Pengangkatan Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan,kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknisdilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan/atau b.perubahan organisasi. (5) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disebabkan: a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b.pensiun; c. masa jabatan berakhir; d.diangkat dalam jabatan lain; e. iberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau f. meninggal dunia. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan, perubahan,dan/atau pengurangan unit kerja; atau b.perubahan bentuk UMRAH. (7) Untuk dapat diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), seorang dosen harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. (8) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi: a. dosen pegawai negeri sipil aktif; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Rektor pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahunbagiwakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusanpada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat; f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusanatau sekretaris jurusan atau yang setara, bagi Rektor,wakil rektor, dekan, wakil dekan, dan ketua lembaga; g. berpendidikan doktor (S3) bagi calon Rektor, paling rendah Magister (S2) bagi calon wakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan; h. bagi calon Rektorpaling rendah menduduki jabatan lektor kepala, dan paling rendah lektor bagi calon wakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan; i. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang dan akan menjalani pendidikan baik dalam bentuk tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; k. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan l. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UMRAH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id