Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a baru dilakukan oleh panitia pemilihan dekan untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon dekan.
(2) Panitia pemilihan terdiri dari 3 (tiga) orang,yaitu:
a. 1 (satu) orang dari anggota senat fakultas;
b. 1 (satu) orang dosen bukan dari anggota senat fakultas; dan
c. 1 (satu) orang dari Bagian Tata Usaha fakultas.
(3) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh senat fakultas.
(4) Susunan panitia pemilihan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota dari unsur senat fakultas;
b. sekretaris merangkap anggota dari unsur dosen; dan
c. anggota.
Koreksi Anda
