Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan lembaga terdiri atas:
a. Ketua; dan
b. Sekretaris.
(2) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
