Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 117

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem penjaminan mutu internal UMRAH merupakan penetapan dan pemenuhan standar mutu di bidang akademik secara konsisten dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan. (2) Penjaminan mutu internal meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Penjaminan mutu internal dilaksanakan melalui tahap perencanaan mutu, pemenuhan standar mutu, monitoring dan evaluasi mutu, pelaporan, dan tindak lanjut. (4) Penjaminan mutu internal di UMRAH dilaksanakan di tingkat universitas, fakultas, lembaga, dan program studi. (5) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 117 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id