TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Dosen di lingkungan UM dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, dan wakil dekan.
(2) Dosen di lingkungan UM dapat diangkat sebagai ketua dan sekretaris lembaga, kepala pusat pada lembaga, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(3) Pengangkatan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau
f. meninggal dunia.
(5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UM.
(6) Untuk dapat diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), seorang dosen harus memenuhi persyaratan:
a. sebagai pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Rektor pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua dan sekretaris lembaga, kepala pusat pada lembaga, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan paling sedikit 2 (dua) tahun bagi calon Rektor;
f. berpendidikan:
1. doktor (S3) bagi calon Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan ketua jurusan; kecuali bagi jurusan yang belum memiliki program magister dan/atau program doktor, ketua jurusan paling rendah berpendidikan Magister (S2);
2. paling rendah Magister (S2) bagi calon sekretaris lembaga, kepala pusat pada lembaga, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis;
g. menduduki jabatan paling rendah:
1. Lektor Kepala bagi calon Rektor, wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga;
2. Lektor bagi calon wakil dekan, sekretaris lembaga, kepala pusat pada lembaga, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan, dan kepala unit pelaksana teknis;
3. Asisten Ahli bagi calon kepala laboratorium/bengkel/studio;
h. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
i. memiliki setiap unsur daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
k. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
l. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UM.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf l diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UM dapat diangkat sebagai pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau
f. meninggal dunia.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja;
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UM.
(5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
(1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam
(1) Tahap penyaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Senat melakukan rapat Senat khusus untuk:
1. penyampaian program kerja oleh calon Rektor;
2. pemungutan suara oleh anggota Senat untuk mendapatkan 3 (tiga) nama calon Rektor;
b. Senat mengirimkan 3 (tiga) orang calon Rektor beserta daftar riwayat hidup dan program kerja kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
(2) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Senat menerima hasil penjaringan.
(3) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa tugas Rektor berakhir.
(4) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat.
(5) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(6) Ketentuan mengenai tata cara rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Rektor.
Tahap pemilihan calon Rektor dan pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Wakil Rektor dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Masa jabatan wakil Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan wakil Rektor lainnya.
Pimpinan fakultas terdiri atas:
a. dekan;
b. ketua jurusan;
c. sekretaris jurusan.
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Dekan diangkat oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
(4) Pengangkatan dekan dilakukan melalui:
a. tahap penjaringan bakal calon; dan
b. tahap pemilihan calon dan pengangkatan.
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (4) huruf a sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon dekan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip demokrasi, langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan bertanggung jawab;
b. penjaringan bakal calon dekan dilakukan 1 (satu) bulan setelah Rektor dilantik;
c. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh Panitia Penjaringan yang dibentuk oleh Rektor;
d. penjaringan bakal calon dekan dilakukan melalui pemungutan suara yang mengikutsertakan dosen pegawai negeri sipil, tenaga kependidikan pegawai negeri sipil, dan perwakilan pengurus harian organisasi kemahasiswaan fakultas;
e. Panitia Penjaringan mengirimkan 3 (tiga) orang calon dekan yang mendapat suara terbanyak dari hasil penjaringan kepada dekan untuk diteruskan kepada Rektor.
(2) Perwakilan pengurus harian organisasi kemahasiswaan fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas 2 (dua) perwakilan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas dan 1 (satu) perwakilan tiap-tiap organisasi kemahasiswaan tingkat jurusan.
Tahap pemilihan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (4) huruf b sebagai berikut:
a. Rektor memilih salah satu dari 3 (tiga) calon dekan.
b. Rektor MENETAPKAN dan mengangkat dekan.
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan dekan.
(3) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan wakil dekan lainnya.
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Ketua jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan dekan.
(4) Masa jabatan selama ketua jurusan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pengangkatan ketua jurusan dilakukan melalui:
a. tahap penjaringan bakal calon; dan
b. tahap pemilihan calon dan pengangkatan.
(6) Tahap penjaringan bakal calon ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon ketua jurusan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan bertanggung jawab;
b. dosen jurusan menyelenggarakan rapat untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) orang calon ketua jurusan;
c. ketua jurusan mengirimkan 2 (dua) orang calon ketua jurusan sesuai dengan peringkat perolehan suara dari hasil penjaringan kepada dekan.
(7) Tahap pemilihan calon dan pengangkatan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sebagai berikut:
a. dekan memilih 1 (satu) orang calon ketua jurusan untuk diusulkan kepada Rektor;
b. Rektor MENETAPKAN dan mengangkat ketua jurusan.
(1) Sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan sesuai dengan pilihan ketua jurusan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan ketua jurusan.
(3) Masa jabatan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Direktur Pascasarjana dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Pengangkatan direktur pascasarjana dilakukan melalui tahap sebagai berikut.
a. dekan mengusulkan 1 (satu) orang calon direktur pascasarjana kepada Rektor;
b. Rektor memilih 1 (satu) orang calon direktur pascasarjana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Rektor MENETAPKAN dan mengangkat direktur pascasarjana.
(1) Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Rektor mengangkat wakil direktur pascasarjana atas usul Direktur Pascasarjana paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Direktur Pascasarjana.
(3) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya untuk bidang yang sama.
(1) Pimpinan Lembaga terdiri atas:
a. Ketua Lembaga;
b. Sekretaris Lembaga; dan
c. Kepala Pusat.
(2) Masa jabatan pimpinan lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya untuk bidang yang sama.
(1) Ketua Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketua Lembaga dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(1) Sekretaris lembaga dan kepala pusat pada lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Rektor mengangkat sekretaris lembaga dan kepala pusat pada lembaga atas usul ketua lembaga paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan ketua lembaga.
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala UPT selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(1) Pimpinan Pusat Bisnis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat Bisnis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Kepala biro, kepala bagian, dan kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Ketua Senat dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(3) Rektor, wakil Rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga tidak dapat dipilih menjadi ketua atau sekretaris Senat.
(4) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan mengenai prosedur pengangkatan anggota, pemilihan ketua, dan pemilihan sekretaris Senat diatur dalam Peraturan Senat.
(1) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal:
a. pegawai negeri sipil UM;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa;
c. memiliki jasmani dan rohani yang sehat;
d. memiliki integritas, komitmen, sikap adil, dan tidak cacat moral;
e. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UM untuk menjadi perguruan tinggi yang unggul dan menjadi rujukan;
f. memahami dan peduli pada pendidikan nasional;
g. berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat diusulkan menduduki jabatan;
h. serendah-rendahnya berijazah S2;
i. menaati hukum dan tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
j. menjalankan tugas kedinasan dan tidak sedang tugas belajar atau izin belajar; dan
k. secara tertulis bersedia untuk memangku jabatan.
(2) Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris.
(3) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dewan Pertimbangan dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris.
(2) Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, kepala pusat pada lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
e. diberhentikan dari jabatan dosen;
f. berhalangan tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
h. cuti di luar tanggungan negara;
i. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) selain Rektor, dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Rektor I ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.
(3) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pelaksana tugas Rektor ditetapkan, pelaksana tugas Rektor menyampaikan nama-nama wakil Rektor kepada Menteri.
(4) Menteri MENETAPKAN salah satu wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Rektor definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya.
(5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan wakil Rektor definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (6) dan
Pasal 35.
(3) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Dekan I ditetapkan sebagai pelaksana tugas dekan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Pelaksana tugas dekan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan, menyampaikan nama-nama wakil dekan kepada Rektor.
(4) Rektor MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dekan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (6) dan
Pasal 40.
(3) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), Rektor mengangkat dosen sebagai Ketua Lembaga definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Lembaga sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (6).
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga dan kepala pusat pada lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), Rektor mengangkat sekretaris lembaga dan kepala pusat pada lembaga definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan sekretaris lembaga dan kepala pusat pada lembaga sebelumnya.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), Sekretaris Jurusan ditetapkan sebagai Ketua Jurusan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Jurusan sebelumnya.
(2) Penetapan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), Ketua Jurusan mengusulkan seorang dosen dari jurusan yang bersangkutan untuk diangkat menjadi Sekretaris Jurusan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan sebelumnya.
(2) Penetapan pengangkatan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), dekan mengusulkan seorang dosen dari jurusan yang bersangkutan untuk diangkat sebagai kepala laboratorium/bengkel/ studio definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelumnya.
(2) Penetapan pengangkatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala UPT sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), Rektor mengangkat kepala UPT definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala UPT sebelumnya.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat Bisnis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), Rektor mengangkat Kepala Pusat Bisnis definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Pusat Bisnis sebelumnya.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pengawas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan pengawas, senat, satuan pengawasan internal, dan dewan pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. berhalangan tetap;
e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
f. cuti di luar tanggungan negara;
g. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penetapan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.