Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) UM memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan panjang dan lebar 3 : 2; berwarna dasar biru gelap dengan kode warna C:100, M:100, Y:0, K:0, dan di tengahnya terdapat lambang UM.
(2) Bendera UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut.
(3) Ketentuan mengenai ukuran dan tata cara penggunaan bendera UM diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
