Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Internal terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut: a. bidang akuntansi/keuangan; b. bidang manajemen sumber daya manusia; c. bidang manajemen aset; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan. (2) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota Satuan Pengawasan Internal berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan UM ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda