Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. pimpinan dan anggota Senat universitas tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkannya pimpinan dan anggota Senat berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. pimpinan dan anggota satuan pengawasan internal yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkannya pimpinan dan anggota satuan pengawasan internal berdasarkan Peraturan Menteri ini;
c. Rektor untuk pertama kali mengangkat anggota dewan pertimbangan;
(2) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala pusat pada lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala UPT yang masa jabatannya berakhir sebelum masa jabatan Rektor berakhir, Rektor berwenang memperpanjang jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala pusat pada lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala UPT sampai dengan berakhirnya masa jabatan Rektor.
(3) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala pusat pada lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala UPT yang masa jabatannya belum berakhir pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor, masa jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala pusat pada lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala UPT dinyatakan berakhir pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
