Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Pusat Bisnis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat Bisnis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Koreksi Anda
