Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana merupakan pendukung pelaksanaan tridharma UM.
(2) Sarana dapat berupa perpustakaan, laboratorium, studio, kebun percobaan, bengkel, peralatan perkuliahan, peralatan perkantoran, peralatan teknologi informasi dan komunikasi, serta peralatan pendukung lainnya.
(3) Prasarana berupa tanah, bangunan, dan infrastruktur lainnya.
Koreksi Anda
