Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal: a. pegawai negeri sipil UM; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa; c. memiliki jasmani dan rohani yang sehat; d. memiliki integritas, komitmen, sikap adil, dan tidak cacat moral; e. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UM untuk menjadi perguruan tinggi yang unggul dan menjadi rujukan; f. memahami dan peduli pada pendidikan nasional; g. berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat diusulkan menduduki jabatan; h. serendah-rendahnya berijazah S2; i. menaati hukum dan tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; j. menjalankan tugas kedinasan dan tidak sedang tugas belajar atau izin belajar; dan k. secara tertulis bersedia untuk memangku jabatan. (2) Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris. (3) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda