Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal:
a. pegawai negeri sipil UM;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa;
c. memiliki jasmani dan rohani yang sehat;
d. memiliki integritas, komitmen, sikap adil, dan tidak cacat moral;
e. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UM untuk menjadi perguruan tinggi yang unggul dan menjadi rujukan;
f. memahami dan peduli pada pendidikan nasional;
g. berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat diusulkan menduduki jabatan;
h. serendah-rendahnya berijazah S2;
i. menaati hukum dan tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
j. menjalankan tugas kedinasan dan tidak sedang tugas belajar atau izin belajar; dan
k. secara tertulis bersedia untuk memangku jabatan.
(2) Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris.
(3) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
