Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) UM dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok orang, organisasi, dan/atau lembaga yang berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam penyelenggaraan UM.
(2) Penghargaan dapat berupa piagam, medali, trofi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
