Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UM dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok orang, organisasi, dan/atau lembaga yang berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam penyelenggaraan UM. (2) Penghargaan dapat berupa piagam, medali, trofi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda