Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan terdiri atas pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, teknisi, pengembang teknologi pembelajaran, dan tenaga kependidikan lainnya.
(2) Tenaga kependidikan berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.
(3) Tenaga kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
