Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Perencananaan anggaran pendapatan dan belanja disusun atas dasar prinsip anggaran berbasis kinerja.
(2) Rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja UM/Rencana Bisnis Anggaran UM.
(3) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja UM/Rencana Bisnis Anggaran UM diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Pengelolaan anggaran UM diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UM dilakukan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengelolaan anggaran UM dilaporkan oleh Rektor sesuai dengan Standar Akuntansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
