Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencananaan anggaran pendapatan dan belanja disusun atas dasar prinsip anggaran berbasis kinerja. (2) Rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja UM/Rencana Bisnis Anggaran UM. (3) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja UM/Rencana Bisnis Anggaran UM diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (4) Pengelolaan anggaran UM diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UM dilakukan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengelolaan anggaran UM dilaporkan oleh Rektor sesuai dengan Standar Akuntansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 106 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Pasal.id