Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Rektor mengangkat wakil direktur pascasarjana atas usul Direktur Pascasarjana paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Direktur Pascasarjana. (3) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya untuk bidang yang sama.
Koreksi Anda