Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Rektor mengangkat wakil direktur pascasarjana atas usul Direktur Pascasarjana paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Direktur Pascasarjana.
(3) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya untuk bidang yang sama.
Koreksi Anda
