Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Ketua Jurusan mengusulkan seorang dosen dari jurusan yang bersangkutan untuk diangkat menjadi Sekretaris Jurusan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan sebelumnya.
(2) Penetapan pengangkatan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
