Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UM memperoleh biaya dari Pemerintah. (2) UM dapat mengusahakan biaya dari usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya yang diusahakan UM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari jasa layanan, hibah, kerja sama, dan/atau usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda