Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) UM memperoleh biaya dari Pemerintah.
(2) UM dapat mengusahakan biaya dari usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya yang diusahakan UM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari jasa layanan, hibah, kerja sama, dan/atau usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
