Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan, UM menyusun rencana arah pengembangan yang meliputi:
a. Rencana Pengembangan Jangka Panjang berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun;
b. Rencana Strategis dan/atau Rencana Strategis Bisnis yang dikembangkan berdasarkan Rencana Pengembangan Jangka Panjang UM, berjangka waktu 5 (lima) tahun; dan
c. Rencana Operasional dan/atau Rencana Bisnis dan Anggaran yang dikembangkan berdasarkan Rencana Strategis UM berjangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan mengenai rencana arah pengembangan diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
