Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) UM dapat menganugerahkan gelar atau sebutan kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, ilmu sosial budaya, seni, olahraga, dan/atau kemanusiaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai gelar atau sebutan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor atas pertimbangan Senat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
