Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan sesuai dengan pilihan ketua jurusan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan ketua jurusan. (3) Masa jabatan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Pasal.id