Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan sesuai dengan pilihan ketua jurusan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan ketua jurusan.
(3) Masa jabatan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
