Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Sistem penjaminan mutu internal merupakan penetapan dan pemenuhan standar mutu di bidang akademik secara konsisten dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan.
(2) Penjaminan mutu internal meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Penjaminan mutu internal dilaksanakan melalui tahap perencanaan mutu, pemenuhan standar mutu, monitoring dan evaluasi mutu, pelaporan, dan tindak lanjut.
(4) Penjaminan mutu internal di UM dilaksanakan di tingkat universitas, fakultas, pascasarjana, lembaga, jurusan, dan program studi.
(5) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
