Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) UM memberikan hak kepada para lulusan untuk menggunakan gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar untuk lulusan pendidikan akademik terdiri atas Sarjana, Magister, dan Doktor.
(3) Gelar untuk lulusan pendidikan profesi diberikan sesuai dengan bidang profesinya.
(4) Gelar untuk lulusan pendidikan vokasi terdiri atas Ahli Pratama, Ahli Muda, Ahli Madya, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan.
(5) Ketentuan mengenai gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor atas pertimbangan Senat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
