Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a menjalankan fungsi pengelolaan UM.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan senat;
c. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik setelah mendapat pertimbangan senat;
d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik sivitas akademika setelah mendapat pertimbangan senat;
e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 20 (dua puluh) tahun;
f. menyusun dan/atau mengubah Rencana Strategis 5 (lima) tahun UM;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana operasional;
h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan wakil Rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
k. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan;
m. menerima, membina, dan mengembangkan, memberhentikan peserta didik;
n. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tri dharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tri dharma kepada Menteri;
q. mengusulkan pengangkatan Profesor kepada Menteri;
r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tri dharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
s. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tri dharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda
