Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Pasal.id