Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BLU UM yang dilakukan pejabat pengelola BLU UM mengenai Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas memiliki tugas dan wewenang:
a. melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap pengelolaan keuangan UM;
b. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pimpinan UM;
c. mengikuti perkembangan kegiatan UM, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Keuangan mengenai masalah yang dianggap penting bagi UM;
d. melaporkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala penurunan kinerja UM; dan
e. memberikan nasihat kepada Rektor UM dalam melaksanakan pengurusan Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda
