Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Dekan diangkat oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. (4) Pengangkatan dekan dilakukan melalui: a. tahap penjaringan bakal calon; dan b. tahap pemilihan calon dan pengangkatan.
Koreksi Anda