Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Dekan diangkat oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
(4) Pengangkatan dekan dilakukan melalui:
a. tahap penjaringan bakal calon; dan
b. tahap pemilihan calon dan pengangkatan.
Koreksi Anda
