Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UM memiliki lambang berbentuk bundar di dalamnya terdapat tulisan UNIVERSITAS NEGERI MALANG berwarna hitam, pohon kalpataru berwarna hijau, lengkungan hijau menyerupai kaki, bintang berwarna kuning, tulisan UM berwarna kuning, kuncup bunga berwarna kuning di pucuk pohon kalpataru. (2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai simbol yang menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan visi dan misi UM serta ciri khas dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, ilmu sosial budaya, seni, dan/atau olahraga. (3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna: a. bentuk bundar memiliki makna UM mengantisipasi perkembangan global; b. pohon kalpataru warna hijau memiliki makna kesadaran pentingnya wawasan kelestarian lingkungan hidup dalam penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, ilmu sosial budaya, seni, dan/atau olahraga; c. lengkung hijau menyerupai kaki memiliki makna kelangsungan kelembagaan; d. bintang berwarna kuning memiliki makna Pancasila sebagai falsafah bangsa dan dasar negara; e. tulisan UM berwarna kuning memiliki makna orientasi nilai keilmuan, kebangsaan, kemanusiaan, dan kebudayaan dalam mewujudkan visi dan misi UM; f. kuncup bunga berwarna kuning terdiri atas tiga bagian memiliki makna tridharma perguruan tinggi; g. bagian kuncup bunga yang mengarah ke atas memiliki makna pendidikan generasi masa kini dan masa depan; dan h. bagian kuncup bunga yang mengarah ke kanan dan ke kiri memiliki makna dua mandat, yaitu kependidikan dan nonkependidikan. (4) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: (5) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Pasal.id