Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membangun budaya dan karakter mahasiswa melalui peningkatan kualitas kepemimpinan, penalaran, bakat, minat, kegemaran, kepekaan sosial, dan kesejahteraan mahasiswa.
(3) Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
