Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap merupakan dosen pegawai negeri sipil yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada UM.
(3) Dosen tidak tetap merupakan dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada UM.
(4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
