Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
Kepala biro, kepala bagian, dan kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
